ANGGARAN DASAR
(AD)
PARTAI OPOSISI (
REMA MAHASISWA STAIN
Bismillahirroahmanirrahim
Muqaddimah
Sesungguhanya Allah SWT mewahyukan Islam sebagai agama yang haq dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan bekewajiban mengabdikan diri semata-mata karena kehadirat-Nya.
Menurut Iradat Allah SWT, kehidupan yang sesuai dengan fitrahnya adalah paduan antarara aspek duniawi dan ukhrowi, individu dan sosial serta perpaduan antara iman, ilmu dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Berkat rahmat Allah Swt partai OPOSISI berdiri sebagai wadah perjuangan di tingkat mahasiswa REMA STAIN KEDIRI untuk kepentingan para mahasiswa.
Mahasiswa sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawab kepada Tuhan YME, yaitu sebagai mahasiswa yang memegang teguh Tridarma Perguruan Tinggi, nilai-nilai insani (humanisme) serta berpkepribadian yang religius dan sadar akan peran dengan tanggung jawabnya.
Meyakini tujuan tersebut dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah SWT. Setelah melakukan usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan. Dengan nama Allah partai OPOSISI berjuang dengan berpedoman pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai OPOSISI, sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal I Nama
Partai ini bernama OPOSISI, di singkat
Pasal 2 Waktu Dan Tempat Kedudukan
Partai OPOSISI didirikan di
BAB II
ASAS
Pasal 3 Asas
Partai OPOSISI Berasaskan pancasila
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4 Tujuan
Menjunjung tinggi demokras dan tegaknya hukum demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran
Pasal 5 Usaha
Terciptanya mahasiswa yang punya intelektual luas dan gerakan sosial yang stimultan dan sinergis
Mengedepankan moral of force
Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan dan peguruan tinggi.
Pasal 6 Sifat
Partai OPOSISI bersifat demokrasi, independent dan inklusif.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7 Status
Partai OPOSISI sebagai partai mahasiswa di REMA STAIN
Pasal 8 Fungsi
Partai OPOSISI berfungsi sebagai wadah aspirasi Mahasiswa STAIN
Pasal 9 Peran
Partai OPOSISI berperan sebagai penyalur aspirasi dan potensi mahasiswa di STAIN
Bab V
KEANGGOTAAN
Pasal 10 Keanggotaan
Yang dapat menjadi anggota parta OPOSISI adalah setiap mahasiswa STAIN
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11 Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi di pegang oleh kongres partai OPOSISI
Pasal 12 Kepemimpinan
Kepemimpinan partai OPOSISI di pegang oleh pengurus partai OPOSISI
Pasal 13 Majelis Konsultasi
Dibentuk majelis pekerja rapat anggota partai OPOSISI
Pasal 14 Badan-Badan Khusus
Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban di bidang-bidang khusus di bentuk anggota-anggota militant yang mampu bergerak di dalam intern ataupun ekstern
BAB VII
PEMBENDAHARAAN
Pasal 15 Harta Benda Partai OPOSISI Diperoleh dari:
- uang pangkal, iuran, dana anggota dan pengurus partai OPOSISI
- dari sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DAN PERUBAHAN
Pasal 16
Perubahan anggaran dasar dan pembubaran partai hanya dapat dilakauka oleh rapat partai OPOSISI
BAB IX
PENJABARAN ANGGARAN DASAR, TUJUAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17 Penjabaran Anggaran Dasar
- Penjabaran pasal3 tentang asas partai di rumuskan dalam tafsir azas OPOSISI
- Penjabaran pasal 4 tentang tujuan organisasi di rumuskan dalam tafsir tujuan OPOSISI
- Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam garis-garis pokok perjuangan partai OPOSISI (GPPP OPOSISI) dan program kerja partai OPOSISI
- Penjabaran pasal 6 tentang sifat organisasi dirumuskan dalam tafsir independen OPOSISI
- Penjabaran ad tentang hal-hal di luar point a, b, c dan di atas dirumuskan dalam anggaran rumah tangga partai OPOSISI.
Pasal 18 Aturan Tambahan
Hal yang belum di atur dalam anggaran dasar dan penjelasan anggaran dasar di atur ddalam ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan penjabaran anggaran dasar partai OPOSISI.
Pasal 19 Pengesahan
Pengesahan anggaran dasar partai ditetapkan pada rapat besar tanggal:
3 April 2004……………………………………………………………
Yang diperbarui pada Kongres II di Kediri pada tanggal 6 mei 2005
Kongres III di Kediri, tanggal 13 desember 2006
Kongres IV di Kediri, tanggal 07 Mei 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar