Selasa, 13 Mei 2008

Anggaran Dasar Partai Oposisi (hasil Kongres IV)

ANGGARAN DASAR

(AD)

PARTAI OPOSISI (PO)

REMA MAHASISWA STAIN KEDIRI

Bismillahirroahmanirrahim

Muqaddimah

Sesungguhanya Allah SWT mewahyukan Islam sebagai agama yang haq dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan bekewajiban mengabdikan diri semata-mata karena kehadirat-Nya.

Menurut Iradat Allah SWT, kehidupan yang sesuai dengan fitrahnya adalah paduan antarara aspek duniawi dan ukhrowi, individu dan sosial serta perpaduan antara iman, ilmu dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

Berkat rahmat Allah Swt partai OPOSISI berdiri sebagai wadah perjuangan di tingkat mahasiswa REMA STAIN KEDIRI untuk kepentingan para mahasiswa.

Mahasiswa sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawab kepada Tuhan YME, yaitu sebagai mahasiswa yang memegang teguh Tridarma Perguruan Tinggi, nilai-nilai insani (humanisme) serta berpkepribadian yang religius dan sadar akan peran dengan tanggung jawabnya.

Meyakini tujuan tersebut dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah SWT. Setelah melakukan usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan. Dengan nama Allah partai OPOSISI berjuang dengan berpedoman pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai OPOSISI, sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal I Nama

Partai ini bernama OPOSISI, di singkat PO

Pasal 2 Waktu Dan Tempat Kedudukan

Partai OPOSISI didirikan di Kediri pada tanggal 14 april 2003

BAB II

ASAS

Pasal 3 Asas

Partai OPOSISI Berasaskan pancasila

BAB III

TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 4 Tujuan

Menjunjung tinggi demokras dan tegaknya hukum demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran

Pasal 5 Usaha

Terciptanya mahasiswa yang punya intelektual luas dan gerakan sosial yang stimultan dan sinergis

Mengedepankan moral of force

Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan dan peguruan tinggi.

Pasal 6 Sifat

Partai OPOSISI bersifat demokrasi, independent dan inklusif.

BAB IV

STATUS, FUNGSI DAN PERAN

Pasal 7 Status

Partai OPOSISI sebagai partai mahasiswa di REMA STAIN Kediri

Pasal 8 Fungsi

Partai OPOSISI berfungsi sebagai wadah aspirasi Mahasiswa STAIN Kediri

Pasal 9 Peran

Partai OPOSISI berperan sebagai penyalur aspirasi dan potensi mahasiswa di STAIN Kediri.

Bab V

KEANGGOTAAN

Pasal 10 Keanggotaan

Yang dapat menjadi anggota parta OPOSISI adalah setiap mahasiswa STAIN Kediri

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11 Kekuasaan

Kekuasaan tertinggi di pegang oleh kongres partai OPOSISI

Pasal 12 Kepemimpinan

Kepemimpinan partai OPOSISI di pegang oleh pengurus partai OPOSISI

Pasal 13 Majelis Konsultasi

Dibentuk majelis pekerja rapat anggota partai OPOSISI

Pasal 14 Badan-Badan Khusus

Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban di bidang-bidang khusus di bentuk anggota-anggota militant yang mampu bergerak di dalam intern ataupun ekstern

BAB VII

PEMBENDAHARAAN

Pasal 15 Harta Benda Partai OPOSISI Diperoleh dari:

  1. uang pangkal, iuran, dana anggota dan pengurus partai OPOSISI
  2. dari sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DAN PERUBAHAN

Pasal 16

Perubahan anggaran dasar dan pembubaran partai hanya dapat dilakauka oleh rapat partai OPOSISI

BAB IX

PENJABARAN ANGGARAN DASAR, TUJUAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 17 Penjabaran Anggaran Dasar

  1. Penjabaran pasal3 tentang asas partai di rumuskan dalam tafsir azas OPOSISI
  2. Penjabaran pasal 4 tentang tujuan organisasi di rumuskan dalam tafsir tujuan OPOSISI
  3. Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam garis-garis pokok perjuangan partai OPOSISI (GPPP OPOSISI) dan program kerja partai OPOSISI
  4. Penjabaran pasal 6 tentang sifat organisasi dirumuskan dalam tafsir independen OPOSISI
  5. Penjabaran ad tentang hal-hal di luar point a, b, c dan di atas dirumuskan dalam anggaran rumah tangga partai OPOSISI.

Pasal 18 Aturan Tambahan

Hal yang belum di atur dalam anggaran dasar dan penjelasan anggaran dasar di atur ddalam ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan penjabaran anggaran dasar partai OPOSISI.

Pasal 19 Pengesahan

Pengesahan anggaran dasar partai ditetapkan pada rapat besar tanggal:

3 April 2004……………………………………………………………

Yang diperbarui pada Kongres II di Kediri pada tanggal 6 mei 2005

Kongres III di Kediri, tanggal 13 desember 2006

Kongres IV di Kediri, tanggal 07 Mei 2008

Tidak ada komentar: